Minggu, 09 Oktober 2011

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


I. Bentuk Yuridis Perusahaan.

Bentuk pemilikan perusahaan : 
  • Usaha Perseorangan adalah salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia untuk pengusaha kecil.
Kebaikan usaha perseorangan :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya.
  2. Keputusan pribadi.
  3. Kebebasan dan fleksibilitas.
  4. Lebih mudah memperoleh kridit.
  5. Sifat kerasiaan. 
Keburukan usaha perseorangan :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  2. Sumber keuangannya terbatas.
  3. Kesulitan dalam manajement.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin.
  5. Kurangnya kesempatan pada para karyawan.
  • Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih sengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas ; sedangkan laba yang di peroleh dari usaha tersebut akan bagi bersama-sama.
Kebaikan firma :
  1. Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai finansial yang lebih besar.
  3. Kemampuan manajement lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
  4. Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Keburukan firma :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh uang perusahaan.
  2. Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama.
  3. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang harus ditanggung bersama oleh anggota.
  • Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Kebaikan perseroan komanditer :
  1. Modal yang dilakukan lebih besar.
  2. Mudah memperoleh kredit.
  3. Kemampuan manajement lebih besar.
  4. Pendiriannya mudah.
Keburukan perseroan komanditer :
  1. Sebagai anggota/sekutu mempunya tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.

  • Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Kebaikan persero terbatas :
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
  2. Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha.
Keburukan perseroan terbatas :
  1. PT merupakan subyek sulit.
  2. pendiriannya lebih sulit.
  3. Ongkos pembentukannya relatif tinggi.
  4. Kurangnya rahasia perusahaan.

  • BUMN adalah badan usaha milik negara yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama ; bukanlah merupakan konsentrasi modal.
Sumber keuangan koperasi :
  1. Anggota koperasi.
  2. Pinjaman.
  3. Hasil usaha.
  4. Penanaman modal.
Jenis koperasi :
  1. Koperasi produksi.
  2. Koperasi konsumsi.
  3. Koperasi kredit.


II. Lembaga Keuangan.

Lembaga Keuangan adalah badan usha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan,
Lembaga keuangan bank :
  1. Bank BNI.
  2. Bank Mandiri.
  3. Bank BRI, dll.
Lembaga keuangan non bank :
  1. Pegadaian.
  2. PMN (penanaman modal nasional).
  3. Lembaga pembiyaan ekspor Indonesia.


III. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekpansi.

  • Bentuk-bentuk Penggabungan :
  1. Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan.
  2. Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain.
  3. Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mmbentuk satu badan usaha baru.
  4. Trust adalah suatu penggabungan atau pemutusan beberapa badan usaha yang sejenis menjadi maupun yang belainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar.
  5. Kaerkel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
  6. Holding Company adalah penggabungan suatu badan usaha dengan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha.
  7. Join Venture adalah suatu gabungan atara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu.
  8. Production Sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil.
  9. Inestment Trust adalah suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya.
  10. Corner dan Ring adalah seorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persedian barang atau menahan sebagian besar persedian barang tertentu, yang akan berakibat pada naiknya harga barang tersebut di pasar.

  • Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususan diri pada fase atau aktivitas tertentu
  • saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
  • Pengkonsentrasian Perusahaan, terdiri dari Trust, Holding ,dll.
  • Cara-Cara Penggabungan :
  1. Consolidation / Konsolidasi
  2. Merger
  3. Akuisis, dll.


Referensi :
  1. www.wikipedia.co.id
  2. http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutkan.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar